LAMPUNG - Sidang perdana terkait permohonan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) terhadap termohon Inspektorat Kabupaten Pesawaran terlihat LHP Dana Desa dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung, Selasa (14/12/2021).
Sesuai dengan undangan dari PTUN Lampung terhadap JNI Pesawaran, sidang tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 wib yang dipimpin oleh Ketua Majelis dan 2 Hakim anggota yang didampingi 1 Panitera.
Dalam sidang perdana itu, pimpinan sidang hanya menyampaikan bahwa "Dalam sidang sederhana pertama ini kita hanya melakukan pemeriksaan berkas dari pemohon dan termohon, dan untuk kelengkapan berkas itu kita tunggu dihari Selasa depan tanggal 21 Desember 2021 ini", singkatnya dewan pimpinan sidang kepada kedua belah pihak.
Menanggapi hal itu utusan dari Inspektorat Pesawaran, ibu Susi Patminingtyas menyampaikan "Kita ikuti saja prosesnya sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap hukum yang berlaku", singkatnya.
Sementara, Agung Sugenta selaku Ketua JNI Pesawaran sebagai pemohon terhadap Inspektorat Pesawaran saat diwawancara menyampaikan.
"Kita berharap ada keterbukaan publik terhadap LHP yang kami minta dari Inspektorat karena apa, dari LHP inilah dasar pemeriksaan dana desa. Karena menurut kami dana desa itu sifat terbuka, kenapa LHP sendiri tidak terbuka", tuturnya.
"Kemarin, waktu kami di Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung masih tertunda tentang LHP ini. Dan kami berharap di PTUN ini kami mendapat keadilan dan pembatalan dari Komisi Informasi terkait LHP Dana Desa itu", tegasnya seraya menutup paparannya. (Tim)